Laman

Senin, 18 Oktober 2010

KORUPSI?? Apa Kata Dunia??


Polri: Pengadilan Putuskan Status Maman
Kamis, 7 Oktober 2010 - 19:43 wib

JAKARTA - Dalam dakwaan terhadap Susno Duadji, Kepala Keuangan Polda Jawa Barat Maman Abdurrahman disebut-sebut terlibat dalam dugaan korupsi dana pengamanan pilkada.

Namun hingga kini yang bersangkutan belum dinyatakan sebagai tersangka. Polri berdalih masalah itu diserahkan pada proses hukum di pengadilan. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Iskandar Hasan mengatakan, hakim yang memiliki kewenangan penuh atas segalanya, termasuk mengeluarkan perintah penahanan.

"Saya kira belum sampai di situ, tapi saya kira kasus apapun pengakuan di pengadilan, kesaksian di pengadilan atau hasil di pengadilan itu menjadi alat bukti dan bisa dijadikan bahan untuk penyelidikan kasus itu," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/10/2010).

Menurut Iskandar, alat bukti tersebut bisa dari keterangan para saksi, apabila sudah kuat dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, maka kembali lagi kepada hakim yang berwenang mengeluarkan perintah.

"Yang lain tersebut di mana keterangan itu tergantung dari hakimnya. Nanti kan hakimnya akan memerintah ke jaksa ini disidik. Ini hakim yang perintah, keputusan akhir jadi alat bukti penyelidikan selanjutnya. Tunggu saja perintah," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Susno didakwa dengan dua sangkaan, yakni menerima suap dalam penanganan kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL) di Pekanbaru sebesar Rp500 juta dan kasus pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat.

Mantan Kapolda Jawa Barat itu diduga telah menggelapkan dana pengamanan Pilkada Jabar sebesar Rp13,5 miliar. Akibat perbuatan yang disangkakan tersebut, Susno pun ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Sumber : http://news.okezone.com/read/2010/10/07/339/380288/polri-pengadilan-putuskan-status-maman

Jumat, 01 Oktober 2010

Example of Procedure Text


How to use thinkquest


- PC/laptop
- Internet Connections
- Electric current


step:
- first, plug the cabel into electric current (for PC)
-second, turn on PC/laptop
-next, connect your PC/laptop to internet
-then, open your internet browser
-then, put in thinkquest URL : http://www.thinkquest.org
-next, sign in your username and password

-Finnaly, use your thinkquest